Setelah Mengikuti Pameran Di Luar Negeri , Harus Melakukan Ini…

0

Berpameran di luar negeri, freight forwarder maupun organizer pameran yang menangani acara entah itu pameran pemerintah atau kegiatan perusahaan-perusahaan swasta di mancanegara sering kali menemui kendala dalam mengurus pengiriman kembali (re-import) barang-barang yang mereka bawa ke luar untuk kebutuhan pameran. Disebabkan ada kekhawatiran jika banyak barang yang dibawa kembali ke dalam negeri akan dikenakan bea masuk impor yang mahal. Namun, pemerintah melalui Bea Cukai dapat memberikan fasilitas pembebasan bea masuk atau cukai untuk barang-barang pada saat memasukkannya kembali ke dalam negeri.

Inilah beberapa tips yang dapat menjadi catatan para exhibitor, freight forwarder, dan organizer dalam menangani barang yang diimpor kembali setelah berpameran di luar negeri.

  1. Daftarkan Barang Anda Sebagai “Barang Ekspor yang akan Diimpor Kembali”

Barang untuk keperluan pameran di luar negeri yang akan dibawa kembali ke dalam negeri (Indonesia) dikenal sebagai Barang Ekspor yang Akan Diimpor Kembali. Selain barang untuk keperluan pameran, barang lain yang termasuk kategori ini antara lain barang untuk keperluan pertunjukan, perlombaan, dan pengerjaan proyek di luar negeri.

Terhadap barang-barang tersebut, diberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau cukai pada saat pemasukannya kembali ke dalam negeri. Namun , untuk memperoleh fasilitas pembebasan tersebut terdapat persyaratan khusus yang harus dipenuhi sebelum barang-barang itu dikirim atau dibawa ke luar negeri.

  1. Persyaratan Re-import Melalui Kargo

Untuk barang ekspor yang akan diimpor kembali dengan dikirim melalui cargo, pemilik barang harus terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan ekspor barang dengan tujuan diimpor kembali kepada Kepala Kantor Pabean (Bea Cukai) dengan dilengkapi dokumen pendukung berupa:

Fotokopi Angka Pengenal Impor (API), untuk perusahaan yang memiliki API;

Fotokopi persetujuan/izin impor kembali barang tanpa API dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, untuk perusahaan yang tidak memiliki API;

  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • Fotokopi Nomor Identitas Kepabeanan (NIK)/Surat Pemberitahuan Registrasi (SPR);
  • Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
  • Dokumen ekspor, yang terdiri dari :
  • Invoice asli dan packing list;
  • Undangan asli dari penyelenggara pameran di luar negeri; dan
  • Surat kuasa asli dari importir ke Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), dalam hal pengurusan barang ekspor yang dikuasakan kepada PPJK.

Berdasarkan permohonan tersebut, Kepala Kantor Pabean terkait akan melakukan penelitian dan analisis dokumen untuk memastikan permohonan dimaksud dapat diberikan persetujuan atau tidak. Jika permohonan disetujui, Kepala Kantor Pabean akan menerbitkan surat persetujuan ekspor barang dengan tujuan diimpor kembali. Selanjutnya, pemilik barang dapat melakukan pengurusan dokumen ekspor sebagaimana kegiatan ekspor pada umumnya.

  1. Persyaratan Re-import Dibawa Sendiri

Untuk barang ekspor yang akan diimpor kembali dengan dibawa oleh pemilik barang sebagai barang bawaan penumpang, pemilik barang harus terlebih dahulu melaporkannya kepada petugas Bea dan Cukai di terminal keberangkatan bandar udara dan mengisi formulir Surat Pemberitahuan Membawa Barang (SPMB). Formulir SPMB ini berfungsi sebagai dokumen bukti bahwa barang yang dibawa dari luar negeri benar-benar merupakan barang yang sebelumnya dibawa dari dalam negeri.

  1. Proses Pengurusan Hanya Dua Hari

Proses pemberian persetujuan ekspor barang dengan tujuan diimpor kembali, seperti yang saat ini berlaku di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, yakni selama dua hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.

  1. Pastikan yang Dikembalikan adalah Barang yang Sama

Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai, sebagaimana diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor, barang yang diimpor kembali harus dalam kualitas yang sama, yaitu tidak mengalami proses pengerjaan atau penyempurnaan apa pun.

Seandainya ditemukan perbedaan dan atau perubahan, barang-barang yang diimpor tersebut akan dikenakan PPN dan/atau PPnBM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan perubahannya. Adapun pengenaan PPN dan/atau PPnBM merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Pajak sehingga pembebasan PPN dan/atau PPnBM hanya dapat diberikan jika terdapat Surat Keterangan Bebas (SKB) dari Direktorat Jenderal Pajak.

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version