Bisakah Benih Lobster Diekspor?

0

Kali ini Goexport.org akan mengangkat topik menarik yang sedang hangat diperbincangkan. Beberapa waktu lalu media ramai mengudarakan kontroversi berita mengenai boleh tidaknya benih lobster diekspor.

Dalam artikel ini Goexport.org hanya akan membahas secara objektif, masalah boleh atau tidaknya untuk diekspor, kita kembalikan kepada pemerintah dan pendapat rekan-rekan sekalian. Sebelum mengulas lebih jauh, berikut sedikit pengetahuan mengenai lobster yang perlu kita ketahui

Benih lobster yang akan tumbuh menjadi lobster dewasa merupakan hidangan yang bernilai tinggi. Lobster yang biasa dijadikan sebagai hidangan bisa berasal dari air laut atau air tawar (crayfish). Perlu diketahui bahwa semua jenis lobster air tawar dapat dibudidayakan dan semuanya memiliki nilai jual tinggi. Jenis lobster yang biasa dibudidayakan seperti Red Claw (Cherax quadricarinatus), Yabby (Cherax destructor), Red Swamp Crayfish (Procambarus clarkii), Marron (Cherax tenuimanus).

Di berbagai berita yang ditayangkan baru-baru ini, pro kontra ekspor benih lobster ramai diperdebatkan. Disebutkan juga bahwa selama ini Indonesia biasa mengekspor benih lobster ke Vietnam secara ilegal dan hal ini sangat merugikan negara. Oleh karenanya menurut Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, satu-satunya cara untuk menghentikannya yaitu dengan menyetujui ekspor benih lobster, yang berarti hal tersebut harus dilegalkan. Alasan lainnya, benih lobster di Indonesia banyak yang mati sebelum sempat dibudidayakan, jadi daripada mati sia-sia lebih baik dijual. Harga benih lobster pun lebih mahal ketika dijual ke luar yaitu sekitar Rp 139 ribu per ekor dibandingan dengan nilai jual di dalam negeri yang hanya 3-5 ribu rupiah saja per ekor.

Selama ini pemerintah Indonesia merasakan kerugian miliaran rupiah karena penyelundupan benih lobster. Sekitar 300-900 miliar per tahun, jika ekspor benih lobster dilegalkan tentunya pemerintah akan bisa mengambil keuntungan tersebut dan dari pajak serta bea keluar komoditas tersebut.

Menanggapi hal ini, opini masyarakat Indonesia mencuat termasuk Susi Pudjiastuti, mantan Menteri Kelautan sebelumnya yang ikut menanggapi hal ini. Seperti yang kita tahu bahwa Susi menentang jika benih lobster dilegalkan untuk diekspor. Susi berpendapat bahwa kebijakan tersebut akan membuat lobster Indonesia punah. Jika ingin ekspor, pemerintah bisa mengekspor lobster dewasa dengan harga 30 kali lipat dari benih lobster. Susi menambahkan bahwa dalam satu backpack lobster kurang lebih terdapat 800 ekor benih lobster yang jika dirupiahkan sama dengan dua Harley, dan jika dibiarkan atau dikembangkan di laut akan senilai 20 Harley. Bahkan dalam akun Twitter-nya, Susi menjelaskan bahwa kita harus turut menjaga alam. Menurutnya, mengekspor benih lobster hanya akan menguntungkan negara yang berhasil membudidayakannya.

Faisal Basri yang merupakan seorang Ekonom UI memberikan pendapat yang sama bahwa nilai ekspor lobster berdasarkan data yang telah dikantongi meningkat dari US$2,8 miliar menjadi US$3,25 miliar pada tahun 2018 lantaran sudah dibudidayakan. Ekonom Indef Ahmad Heri Firdaus pun menambahkan bahwa mungkin secara jangka pendek hal tersebut akan meningkatkan nilai ekspor Indonesia tapi untuk jangka panjang justru meminimalkan nilai ekspor. Sebagai solusi, Heri memberikan solusi agar pemerintah hendaknya lebih tegas menetapkan boleh tidaknya ekspor benih lobster dengan kebijakan-kebijakannya.

Baik itu diperbolehkan atau tidak, Goexport.org akan selalu mendukung kebijakan yang dianggap baik khususnya bagi masyarakat Indonesia. Hal di atas memang menarik untuk didiskusikan. Dan bagi Anda yang ingin mendapatkan artikel menarik lainnya tentang ekspor, ayo kunjungi website kami di http://www.goexport.org

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version