Rules of Origin atau yang biasa disingkat ROO berisi aturan-aturan dimana setiap pengusaha dalam mengelola usahanya yang akan diekspor harus mengikuti aturan tersebut. Rules of Origin menghasilkan Certificate of Origin (COO) atau Surat Keterangan Asal (SKA) yang merupakan salah satu dokumen kelengkapan ekspor yang harus dibuat oleh pihak eksportir. Di Indonesia, COO dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag).
Dokumen ini berisi kesepakan dalam perjanjian antar negara dimana suatu barang yang diekspor atau diimpor berasal dari suatu negera yang melakukan perjanjian tersebut. COO menerangkan bahwa barang tersebut benar-benar berasal dan dihasilkan dari negara asal. Selain itu, COO memudahkan suatu barang dapat masuk ke negara lain atau negara tujuan. Kemudahan ini dapat berupa keringanan bea masuk, atau bahkan mendapatkan pembebasan sebagian atau keseluruhan bea masuk yang diberikan oleh negara-negara tertentu.
Bagi setiap pengusaha yang biasa melakukan ekspor keluar negeri, istilah tersebut mungkin sudah tidak asing lagi. Sekarang, dokumen COO dapat didapatkan melalui sistem online melalui web e-SKA. e-SKA merupakan sistem penerbitan Surat Keterangan Asal secara elektronik. Setiap pengusaha yang baru akan melakukan ekspor dapat mendaftarkan perusahaannya dan mendapatkan COO melalui sistem online tersebut. Setelah melakukan registrasi, langkah selanjutnya yaitu pengajuan permohonan SKA. Adanya sistem e-SKA ini memudahkan baik untuk eksportir atau pemerintah dalam mengurus masalah ekspor. Hal ini juga memudahkan penyimpanan dokumen-dokumen ekspor yang telah diajukan oleh eksportir.
Untuk mengetahui info ekspor lebih lanjut, silakan kunjungi http://www.goexport.org